Visi

Belitung Timur Bangkit dan Berdaya

Misi

  • Membenahi Manajemen Penyelenggaraan ketatapemerintahan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur agar berjalan sesuai dengan asas umum penyelenggaraan pemerintah yang baik.
  • Pemberdayaan ekomoni masyarakat untuk menciptakan wirausahawan daerah yang mandiri dan untuk perluasan kesempatan kerja.
  •  Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan pengentas kemiskinan.


Bidang dan Tugas Fungsi



SEKRETARIAT

      TUGAS POKOK

Sekretariat Dinas mempunyai tugas memimpin sekretariat dalam kegiatan administrasi umum, perencanaan program dan anggaran, serta ketatausahaan berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang berlaku untuk tertib kesekretariatan. Sekretaris Dinas berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Dinas.

    FUNGSI

  1. penyusunan rencana dan program kerja tahunan rumah tangga Dinas;
  2. penyelenggaraan pengurusan administrasi kepegawaian;
  3.  penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan;  
  4. penyelenggaraan kegiatan umum yang meliputi pengadaan, perlengkapan, inventaris, kerumahtanggaan, surat menyurat, kearsipan, protokol dan lainnya;
  5. penyelenggaraan perencanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Dinas.

 

 


Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura

                  TUGAS POKOK

Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura.

                   FUNGSI

  1. penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang  tanaman pangan dan hortikultura;
  2. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  3. pengawasan mutu dan peredaran benih di bidang Tanaman pangan dan hortikultura;
  4. pemberian bimbingan teknis penerapan peningkatan produksi di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  5. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  6. pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan dan hortikultura;  
  7. pemberian izin usaha/rekomendasi teknis/pertimbangan teknis di bidang tanaman pangan dan hortikultura; 
  8. pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan dan hortikultura;
  9. penyediaan dukungan infrastruktur tanaman pangan dan hortikultura;
  10. pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
  11. penyediaan dan pengawasan peredaran pupuk, pestisida serta alat dan mesin pertanian;
  12. pemberian bimbingan dan pembiayaan serta fasilitasi evaluasi pertanian; dan
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Perkebunan

TUGAS POKOK

  1. Bidang Perkebunan, dimpimpin oleh Kepala Bidang Perkebunan, yang dalam melaksanakan tugas pokoknya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas
  2. Bidang Perkebunan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian bimbingan teknis, pelaksanaan perizinan, pembinaan usaha serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Perkebunan.

FUNGSI

  1. penyusunan kebijakan di bidang perbenihan, produksi, usaha, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan;
  2. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan benih di Bidang Perkebunan;
  3. pengawasan mutu dan peredaran benih di Bidang Perkebunan;
  4. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di Bidang Perkebunan; 
  5. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di Bidang Perkebunan;
  6. penanggulangan gangguan usaha, dan pencegahan kebakaran di Bidang Perkebunan;
  7. pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di Bidang Perkebunan;
  8. pemberian izin usaha/ rekomendasi teknis/pertimbangan teknis di Bidang Perkebunan;
  9. pelaksanaan pembinaan usaha dan sarana usaha perkebunan;
  10. pengolahan, penyusunan dan pelaporan data perkebunan;
  11. penyediaan sarana dan prasarana di Bidang Perkebunan;
  12. pemantauan dan evaluasi di Bidang Perkebunan; dan
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

TUGAS POKOK

  1. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dipimpin oleh kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang dalam melaksanakan tugas pokoknya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  2. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

FUNGSI

  1. penyusunan kebijakan di bidang benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan; 
  2. pengelolaan sumber daya genetik hewan;
  3. pengendalian peredaran dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
  4. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi  ternak;
  5. pengendalian penyakit hewan dan penjaminan kesehatan hewan;
  6. pengawasan obat hewan;
  7. pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
  8. pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan jasa medik veteriner;
  9. penerapan dan pengawasan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
  10. pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  11. pemberian bimbingan pasca panen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
  12. pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Ketahanan Pangan

TUGAS POKOK

  1. Bidang Ketahanan Pangan dipimpin oleh Kepala Bidang Ketahanan Pangan, yang dalam melaksanakan tugas pokoknya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas
  2. Bidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan, program, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketahanan pangan.

FUNGSI

  1. penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang ketahanan pangan; 
  2. penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan Daerah di bidang ketahanan pangan;
  3. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan;
  4. pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang ketahanan pangan;
  5. penyiapan pemantapan program di bidang ketahanan pangan; 
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketahanan pangan; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penyuluhan Pertanian

TUGAS POKOK

  1. Bidang Penyuluhan Pertanian dipimpin oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pertanian, yang dalam melaksanakan tugas pokoknya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  2. Bidang Penyuluhan Pertanian mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan kebijakan, programa dan pelaksanaan penyuluhan pertanian.

FUNGSI

  1. penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan pertanian;
  2. pelaksanaan penyuluhan pertanian dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan pertanian;
  3. pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  4. pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan;
  5. pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
  6. peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya dan swasta;
  7. pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluhan pertanian; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 


Struktur Organisasi


profile-picture
HERYANTO, S.Si.

KEPALA DINAS

profile-picture
HERU INDRAMARTA, S.Pt

SEKRETARIS DINAS

Hubungi Kami

Siap melayani masyarakat sepenuh hati.

0821-7832-3283
distangan@beltim.go.id
0821-7832-3283