Selasa, 6 Mei 2025 - Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur melaksanakan Sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit.

PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) merupakan program Kementerian Pertanian yang bersumber dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Pendanaan ini diperuntukkan bagi petani kelapa sawit yang sudah memasuki masa replanting (proses mengganti tanaman kelapa sawit yang sudah tua/tidak produktif dengan tanaman baru yang lebih unggul) dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas kebun dan menjaga keberlanjutan produksi kelapa sawit tanpa membuka lahan baru. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan perwujudan salah satu dari sebelas program prioritas yang dicanangkan oleh Bupati Belitung Timur periode 2025-2029.

Pihak Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur menyatakan bahwa target untuk PSR Tahun 2025 yaitu sebesar 150 Ha, dimana calon penerima merupakan koperasi yang berada di Wilayah Desa Cendil dan Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit.

Adapun persyaratan untuk program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) pada lahan pekebun yaitu:

  • Tergabung dalam kelembagaan Pekebun; dan
  • Memiliki legalitas lahan.
  • Diberikan paling banyak 4 hektare per orang.

Dengan kreteria sebagai berikut:

  • Tanaman telah melewati umur 25 tahun;
  • Produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 ton tandan buah segar/hektare/tahun pada umur paling sedikit 7 tahun;
  • Kebun yang menggunakan benih tidak unggul;
  • Dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat oleh poktan, gapoktan, koperasi atau kelembagaan pekebun lainnya.

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur hingga saat ini telah melaksanakan sosialisasi terhadap 2 koperasi yang menjadi calon penerima bantuan PSR tersebut dan sedang berlangsung proses pemberkasan pengusulan melalui aplikasi PSR online.

Kembali ke Berita