Produktifitas tanaman lada masyarakat di Kabupaten Belitung Timur dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh banyaknya tanaman yang sudah tua dan kurang produktif. Oleh karena itu, guna meningkatkan produktifitas tanaman lada di Kabupaten Belitung Timur, pada 2025 ini Direktorat Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian  melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Tanaman Lada melalui Sumber dana APBN.

Kegiatan ini diawali dengan verifikasi calon kelompok tani penerima yang telah dilaksanakan sejak 6 Mei sampai dengan 11 Juni 2025. Kegiatan verifikasi yang berlangsung selama satu bulan ini melibatkan tim teknis dari Kabupaten Belitung Timur dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini menyasar seluruh kelompok tani lada se Kabupaten Belitung Timur. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim, terdapat 14 calon penerima bantuan di Kabupaten Belitung Timur dengan luas keseluruhan lahan calon penerima bantuan Rehabilitasi tanaman lada seluas 100 Hektar. Selain bibit lada bersertifikat, kelompok tani tersebut nanti juga akan dibantu pupuk organik.

Kepala Bidang Perkebunan Kabupaten Belitung Timur, Marlina, mengungkapkan bahwa calon penerima bantuan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Di antaranya, calon penerima harus tergabung dalam Kelompok Tani/Gapoktan atau Lembaga Tani yang terdaftar dalam SIMLUHTAN. Selain itu juga, calon penerima harus memiliki legalitas lahan yang dilengkapi dengan foto geotagging/foto polygon, serta tidak berada dalam kawasan hutan. Mereka juga harus memenuhi dokumen-dokumen lain yang diperlukan saat verifikasi.

Lebih lanjut, Marlina berharap dengan adanya bantuan bibit lada bersertifikat dan pupuk organik ini akan dapat meningkatkan produktivitas dan kualitas lada, serta mampu meningkatkan kesejahteraan petani lada di Kabupaten Belitung Timur.

Kembali ke Berita